Bayi
tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan (inseminasi) di
mana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah
satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan (tak kunjung memperoleh
keturunan) ketika metode lainnya tidak berhasil. Apa hukum bayi tabung
itu sendiri dan jenis inseminasi buatan lainnya?
Mengenal Inseminasi Buatan
Inseminasi
buatan adalah peletakan sperma ke follicle ovarian (intrafollicular), uterus
(intrauterine), cervix (intracervical), atau tube fallopian (intratubal) wanita
dengan menggunakan cara buatan dan bukan dengan kopulasi alami.
Untuk
mempelajari hukum bayi tabung dan inseminasi (pembuahan) buatan secara umum,
maka terlebih dahulu kita mengenal apa itu inseminasi buatan dan
macam-macamnya.
Inseminasi di Dalam Rahim
Ada
beberapa metode yang dilakukan untuk inseminasi di dalam rahim (in vivo vertilization) sebagai berikut:
1-
Pengambilan sperma suami lalu diinjeksikan pada tempat yang cocok pada rahim
istrinya. Metode ini dilakukan ketika masih dalam ikatan perkawinan dan saat
suami masih hidup.
2-
Pengambilan sperma pria lain (pendonor) dan ditanam di tempat yang cocok pada
rahim wanita lain yang akan dibuahkan. Ini dilakukan ketika -misalnya- si suami
mandul sedangkan istrinya tidak mandul.
3-
Pengambilan sperma suami lalu disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim
istrinya, namun sperma tersebut diambil ketika suami sudah meninggal dunia. Ini
dilakukan ketika wanita tidak diberi keturunan dari suami ketika masa hidupnya.
Lalu dia masih tetap ingin mendapatkan keturunan dari suaminya yang telah mati.
Hal ini dilakukan supaya terus dapat mengingat suami dan terus terjalin rasa
cinta walau telah tiada!
4-
Pengambilan sperma suami dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim
wanita lain (pendonor, bukan istrinya), kemudian dokter membersihkan rahim
wanita tersebut. Lalu diambillah hasil pembuahan antara sperma dan sel telur
tadi, kemudian diletakkan pada rahim si istri dari pemilik sperma tadi.
5-
Sperma suami disuntikkan pada wanita lain (pendonor, bukan istri), lalu hamil
dan lahir dari rahim wanita tersebut. Kemudian anak yang dihasilkan diserahkan
pada suami pemilik sperma tadi. Ini dilakukan di antaranya karena istri tidak
mampu hamil atau istri tidak ingin hamil dan melahirkan.
6-
Sperma pria lain (pendonor) diambil dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada
rahim wanita lain (pendonor), lalu hasil pembuahan diambil dan embrio tersebut
tumbuh di rahim wanita yang mandul. Kemudian setelah anak tadi dilahirkan,
menjadi milik wanita yang mandul tersebut dan suaminya. Hal ini dilakukan
ketika suami dan istri sama-sama mandul, akan tetapi rahim istri masih bisa
digunakan untuk berkembang dan tumbuhnya janin.
7-
Sperma suami diambil dan disuntikkan pada tempat yang cocok pada rahim
istrinya. Lalu rahim tersebut dicuci, kemudian hasil pembuahan diambil dan
ditanam pada rahim wanita lain. Hal ini dilakukan karena proses pembuahan
dengan cara alami tidak bisa ditempuh padahal sperma dan sel telur keduanya
subur. Akan tetapi, rahim istri tidak sehat atau istri tidak mau untuk
merasakan kehamilan.
8-
Sperma suami diambil lalu dipisah antara sel yang dapat membuahkan anak
laki-laki dan anak perempuan, kemudian sel sperma yang diinginkan disuntikan
pada rahim istri. Ini dilakukan ketika kedua pasangan ingin memilih anak dengan
jenis kelamin tertentu.
Inseminasi di Luar Rahim (Bayi Tabung)
Secara
sederhana, bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar
tubuh ibu, istilahnya in vitro vertilization (in vitro bahasa latin, artinya “dalam gelas atau tabung,”
vertilization artinya pembuahan). Dalam proses bayi tabung, sel telur matang
diambil dari indung telur ibu, dibuahi dengan sperma di dalam medium cairan.
Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke rahim dengan harapan
berkembang menjadi bayi.
Berikut
10 tahapan dalam proses pembuatan bayi tabung:
1-
Stimulasi atau merangsang indung telur untuk memastikan banyaknya sel telur.
Secara alami, sel telur hanya satu. namun untuk bayi tabung, perlu lebih dari
satu sel telur untuk memperoleh embrio.
2-
Pemantauan pertumbuhan folikel (cairan berisi sel telur di indung telur)
melalui ultrasonografi. Tujuannya, melihat apakah sel telur sudah cukup matang
untuk ‘dipanen.’
3-
Mematangkan sel telur dengan menyuntikkan obat agar siap ‘dipanen.’
4-
Pengambilan sel telur, kemudian diproses di laboraturium.
5-
Pengambilan sperma suami (pada hari yang sama). Jika tidak ada masalah,
pengambilan dilakukan lewat masturbasi. Jika bersamalah, pengambilan sperma
langsung dari buah zakar melalu operasi.
6-
Pembuahan atau (fertilisasi) di dalam media kultur di laboraturium, lalu
hasilnya embrio.
7-
Transfer embrio kembali ke dalam rahim agar terjadi kehamilan, setelah embrio
terbentuk.
8-
Penunjang fase luteal untuk mempertahankan dinding rahim. Dokter emberi obat
untuk mempertahankan dinding rahim ibu agar terjadi kehamilan.
9-
Terakhir, proses simpan beku embrio. Jika ada embrio lebih, bisa disimpan untuk
kehamilan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar